Cincin Emas
LAKI - LAKI BERCINCIN EMAS
Beberapa hari yang lalu seorang teman di kantor mendekati saya. Ia pun tanpa sungkan menyampaikan pertanyaan, "Mas, hukumnya memakai perhiasan emas bagi laki-laki itu gimana sih?". Secepat kilat saya pun menjawab, "Ya haram dong. Masa gitu aja nanya, bukannya sudah jelas mas Udin?" Dengan sedikit tersipu ia pun membenarkan keterangan saya. Terlihat ia mengangguk menunjukkan bahwa dirinya pun sudah tahu. Namun hanya sekedar tahu tanpa paham penjelasan dasarnya apalagi dalil syar’inya, demikian menurut pengakuannya.
Rupanya selidik punya selidik, akhirnya ia menceritakan latar belakang pertanyaannya. Bahwa di dekat rumah tinggalnya ia mendapati salah seorang tetangganya rajin sholat berjamaah lima waktu di masjid. Tetangga tersebut ia kenal sebagai orang yang cukup dipandang, baik dari interaksinya dengan lingkungan maupun kata-katanya yang terkadang dapat menjadi ‘referensi’ kegiatan di masyarakat tersebut. Akan tetapi, satu hal yang mencuri perhatian teman saya adalah bahwa lelaki tetangganya itu gemar memakai perhiasan yang terbuat dari emas.
Pada saat kebetulan bertemu saat berangkat menuju masjid untuk sholat berjamaah, teman saya tergerak untuk mengomentari beberapa perhiasan emas yang gemar dipakai tetangganya tersebut. Baik cincin, jam tangan, maupun benda lainnya. "Bukannya laki-laki pakai emas itu di larang, Pak?", tanya teman saya kepada tetangganya. "Siapa bilang. Emas itu kan sama statusnya dengan mobil, motor, HP, atau perhiasan lain yang sudah barang tentu tujuan keberadaannya itu untuk dipakai dan dimanfaatkan manusia. Gimana ceritanya jadi barang yang dilarang, memang ada dalilnya?" sangkal tetangganya. Karena pemahaman agamanya masih terbatas dan kurang memahami lebih dalam, maka teman saya pun terdiam meski dirinya yakin bahwa emas memang dilarang bagi laki-laki untuk memakainya.
Tetangga tersebut pun merasa persepsinya itu benar lantaran teman saya itu tidak mampu memberikan penjelasan. Namun terpikir untuk mencari cara lain agar bisa menasehati tetangganya tersebut. Ia bilang, "Aku memang nggak bisa menjelaskan, tapi nanti saya coba tanyakan ke seorang teman saya di kantor. InsyaAllah nanti bisa memberikan penjelasan."
Ternyata demikian latar belakangnya kenapa teman saya itu menanyakan pertanyaan diatas. Saya terhenyak dan mencoba merenung lebih jauh. Sampai persoalan yang sudah sangat jelas dan populer, seperti hukum memakai emas bagi laki-laki ini, masih banyak orang yang belum memahaminya. Baik dalam arti sama sekali belum mengetahui ataupun tahu sekedar tahu tanpa pernah mengerti dasar hukumnya. Dan akhirnya saya harus menyadari bahwa inilah realitas masyarakat kita yang masih banyak awam terhadap agamanya sendiri. Dalam arti lain, masyarakat ini masih sangat haus untuk mendapatkan siraman pengetahuan termasuk dalam hal-hal yang ‘remeh’ seperti ini. Kewajiban para da’i untuk menyampaikan kepada mereka Al-Islam ini secara utuh dan perlahan-lahan namun kontinyu dan intensif.
Dari realitas diatas, maka ada baiknya kita sejenak mereview kembali pengetahuan kita tentang bagaimana sesungguhnya Allah SWT mendudukkan perhiasan emas ini bagi kaum laki-laki. Suatu ketika Rasulullah saw mengambil sutera dan dipegangnya dengan tangan kanan. Lalu, beliau mengambil emas dan dipegangnya dengan tangan kiri. Kemudian beliau bersabda, “Dua macam perhiasan ini haram bagi kalangan laki-laki umatku.” (HR Ahmad, Abu Daud, an-Nasa`I, Ibn Hibban, dan Ibnu Majah)
Syaikh bin Baz, menjelaskan bahwa emas adalah perhiasan yang tidak diperbolehkan bagi kaum laki-laki mukmin dan memakainya termasuk perbuatan munkar bagi mereka, baik emas yang dipakai itu berupa cincin, jam tangan atau kalung. Keterangannya ini dimuat pada Majalah Ad-Dakwah, edisi no. 1044. Pendapatnya ini disandarkan kepada sabda Rasulullah saw., "Emas dan sutera dihalalkan bagi kaum wanita dari kalangan umat kami, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya". (An-Nasa’i, bab Perhiasan 5148, Ahmad 19008-19013)
Pada hadits yang lain disebutkan, diriwayatkan dari Ali radiallahuanhu bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, “Diharamkan memakai sutra dan emas bagi kalangan laki-laki umatku dan dibolehkan bagi kalangan wanitanya“. (HR Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah)
Bahkan secara tegas Rasulullah saw. telah melarang kaum laki-laki memakai cincin emas. Dari Al-Bara’ bin Azib Radhiyallahu’anhu meriwayatkan bahwa ketika Rasulullah saw. melihat seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya, maka beliau memintanya supaya mencopot cincinnya, kemudian melemparkannya ke tanah, seraya bersabda. "Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka dan meletakkannya di tangannya". (Hadits Riwayat Muslim dalam kitab Shahihnya, bab Pakaian 2090).
Rasulullah pada awalnya memang pernah membuat cincin yang terbuat dari emas. Menyaksikan hal ini, para sahabat pun berlomba mengikuti Rasulullah. Mereka membuat cincin yang serupa dengan apa yang dibuat oleh Rasulullah. Akan tetapi, rntang peristiwa ini tidaklah berlangsung lama. Hingga pada sebuah kesempatan di dalam majelis masjid Rasulullah menyampaikan pelarangan perhiasan emas bagi kamu laki-laki.
Diriwayatkan dari Umar, dia berkata, “Rasulullah saw. pernah membuat cincin emas, dan ketika memakainya meletakkan matanya dibagian dalam telapak tangannya, maka orang-orang juga membuat cincin emas. Kemudian Rasulullah duduk diatas mimbar dan menanggalkan cincinnya sambil bersabda, ‘Sungguh aku telah memakai cincin ini dan aku letakkan matanya di perut telapak tangan‘ Lalau beliau membuang cincin itu sambil berkata, ‘Demi Allah aku tidak akan memakainya lagi selama-lamanya‘ maka orang-orang pun membuang cincin mereka”. (HR Bukhari dan Muslim) [Shahih Muslim no. 3898].
Atas pelarangan tersebut para sahabat pun segera menanggalkan cincin-cincin emas yang telah dilarang Rasulullah. Kuatnya ketaatan para sahabat terhadap perintah Rasulullah saw. ditunjukkan dengan sifat bara’ mereka yang sangat tegas. Dimana sahabat yang awalnya memakai cincin emas tak lagi mau memungut cincinnya yang terlanjur dibuang oleh Rasulullah saw. dari jemari tangannya, bahkan untuk sekedar dimanfaatkan selain untuk dipakainya. Suatu ketika Rasulullah saw. melihat sebuah cincin emas ditangan seorang lelaki, beliau pun melepaskan cincin itu dan membuangnya, seraya bersabda, “Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka dan meletakkannya ditangannya“, Setelah itu Rasulullah pun pergi. Para sahabat berkata kepada lelaki itu “Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah“. Lelaki itu menjawab “Tidak demi Allah, aku tidak akan mengambilnya setelah Rasulullah membuangnya“. (HR Muslim)
Demikian pula dengan hadis riwayat Barra’ bin Azib ra., semakin menguatkan haramnya hukum memakai emas bagi kaum Adam. Ia berkata: Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk melaksanakan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara. Beliau memerintahkan kami menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang bersin (mengucap yarhamukallah), melaksanakan sumpah dengan benar, menolong orang yang teraniaya, memenuhi undangan dan menyebarkan salam. Beliau melarang kami dari cincin atau bercincin emas, minum dengan wadah dari perak, hamparan sutera, pakaian buatan Qas (terbuat dari sutera) serta mengenakan pakaian sutera baik yang tebal dan tipis. (Shahih Muslim No.3848)
Oleh karena itu, berdasarkan teks-teks diatas dapat dipahami bahwa hukum mengenakan cincin emas bagi laki-laki adalah jelas-jelas haram. Baik memakai cincin emas, jam tangan emas, ataupun dalam bentuk yang lain.Semoga siapapun yang dalam dadanya ada iman dan Islam segera mematuhi dan tunduk kepada hukum-hukum Allah. Dan tak ada lagi tawar-menawar dalam urusan ini sebagaimana firman Allah SWT.:







