March 27, 2008

Kasihan Demokrasi..

Filed under: KOLOM KHUSUS

KASIHAN DEMOKRASI .. *


Demokrasi itu Syirik??

Anggapan demokrasi itu syirk didasari pemahaman yang belum utuh. Sesungguhnya demokrasi saat ini mengalami deviasi makna. Tiap Negara memiliki pemahaman sendiri. Demokrasi disebuah negara belum tentu demokrasi di negara lain. Biasanya, kaum muslimin yang mengharamkan demokrasi karena memahaminya sebagai bentuk pemerintahan rakyat dengan kedaulatan tertinggi di tangan rakyat. Adapun dalam Islam kedaulatan tertinggi ditangan Allah: La Hukmu Illa Lillah.

Hanya saja, jika menjadi landasan mengharamkannya dalam konteks da’wah maka itu adalah perkataan yang benar tapi konteksnya tidak tepat. Tidak ada satupun para aktivis da’wah yang tulus dan santun yang berbicara demokrasi dan mengambil manfaatnya benar-benar meyakini kedaulatan tertinggi ditangan rakyat. Sama sekali tidak terlintas dalam pemikiran mereka pemahaman seperti itu. Karenanya, setiap muslim, apalagi mufti (pemberi fatwa) harus bertindak hati-hati dalam memberikan penilaian. Terlalu mudah menvonis atau mengharamkan sesuatu sama bahayanya dengan terlalu mudah membolehkannya.

Jika kita belum mengetahui betul masalah yang dihadapi, bertanyalah kepada ahlinya. Jangan sampai fatwa yang keluar membuat gamang perjuangan yang sedang dilakukan atau dimanfaatkan musuh musuh da’wah untuk memarjinalkan politik Islam. Kaidah yang telah disepakati para ulama: “Siapa yang menetapkan hukum sesuatu padahal ia tidak mengetahui secara pasti sesuatu itu, ketetapan hukumnya dianggap cacat walau kebetulan benar.”

Harus diakui, bahwa tidak ada kesamaan pandangan tentang demokrasi. Jadi, fatwa hukum yang diberikannya tidaklah baku. Kita pun dapat mengembalikan urusan itu kepada hukum asal/awal yaitu mubah (boleh)

Demokrasi itu Kuffar?

Ada pula yang memandang demokrasi itu berasal dari barat yang kafir. Oleh karena itu, demokrasi pola alien yang masuk kedalam negeri-negeri muslim. Jika alasan itu diajadikan alasan pengharaman demokrasi, sesungguhnya tidaklah tepat. Memang benar demokrasi berasal dari sistem Barat. Namun, tidak ada yang mengingkari bahwa Rasulullah pernah menggunakan cara orang Majusi (Persia) ketika perang Ahzab, yaitu menggali Khandaq (parit besar). Nabi pun memanfaatkan jasa tawanan perang Badr untuk mengajarkan baca tulis anak-anak kaum muslimin walaupun tawanan itu musyrik. Rasululah juga pernah membubuhkan stempel ketika mengirim surat kepada penguasa sekitar jazirah Arab sebagai bentuk pengakuan beliau terhadap kebiasaan yang mereka lakukan agar mereka mau menerima surat dakwahnya.

Jadi tidak ada satu pun syariat yang melarang mengambil kebaikan dari pemikiran teoritis dan pemecahan praktis non-muslim dalam masalah dunia selama tidak bertentangan dengan nash yang jelas makna dan hukumnya serta kaidah yang tetap. Oleh karena itu hikmah adalah hak orang muslim yang hilang, sudah selayaknya kita merebutnya kembali. Islam hanya tidak membenarkan asal comot terhadap segala yang datang dari barat tanpa ditimbang diatas dua pusaka yang adil; Al-Qur’an dan As-sunnah.

Esensi Demokrasi

Esensi demokrasi terlepas dari berbagai definisi dan istilah akademis, adalah wadah masyarakat untuk memilih seseorang yang mengurus dan mengatur mereka. Pemimpinya bukan orang yang mereka benci, peraturannya bukan yang mereka kehendaki dan mereka berhak menerima pertanggungjawaban jika pemimpin/penguasa itu salah. Mereka pun berhak memecatnya jika menyeleweng. Mereka juga tidak boleh dibawa ke sistem ekonomi, sosial atau politik yang tidak mereka kenal dan tidak disukai. Jika demikian esensi demokrasi, dimana letak pertentangannya dalam islam? Mana dalil yang membenarkan anggapan itu?

Siapa saja yang mau merenung esensi demokrasi, pasti akan mendapatkan kesamaannya dengan prinsip Islam. Misalnya, Islam mengingkari seorang yang mengimani orang banyak dalam shalat, sementara makmum membenci dan tidak menyukainya. Rasul juga pernah bersabda dalam sebuah hadis lainnya; “Sebaik-baik pemimpin kamu (kepala pemerintahan) adalah orang yang mencintai kamu dan kamu mencitainya, mendoakan kebaikanmu dan kamu mendoakan kebaikan untuknya. Sejelek-jeleknya pemimpin kamu adalah yang kamu benci dan ia`membenci kamu, kamu mengutuknya dan ia mengutuk kamu.” (HR Imam Muslim dan Auf bin Malik)

Tidaklah suci suatu kaum yang tidak dapat memutuskan perkara dengan benar dikalangan mereka dan orang lemahnya tidak dapat mengambil haknya dari orang yang kuat, melainkan dengan susah payah.” (HR Imam Thabrani)

Masih banyak hadis-hadis serupa. Hal itu sekaligus menunjukan bahwa jiwa demokrasi, seperti adanya keseimbangan antara state (negara/pemerintahan/penguasa) dengan people (rakyat), adanya persamaan sesama manusia, dan kewajiban meluruskan penguasa yang menyimpang, dan lainnya maka sesungguhnya sudah lama ada dalam Islam.

Lihatlah pemuka-pemuka umat ini telah telah mengajarkan cara hidup berdemokrasi yang hakiki. Dalam pidato pertama Abu Bakar ra: “Wahai manusia! Kalian telah mengangkatku. Oleh karena itu bila kalian melihatku dalam kebenaran, bantulah aku. Taatilah aku selama aku taat kepada Allah dalam memimpin kalian. Jika aku melanggar Allah, tidak ada kewajiban taat kepadaku.”

Adapun Umar ra. saat menjadi khalifah: “Mudah-mudahan Allah memberi rahmat kepada orang yang mau menunjukan aib kepadaku. Begitu pula kaum muslimin saat itu, yang tidak pernah punya rasa sungkan, apalagi takut untuk mengkritik penguasa yang menyimpang. Sehingga ketika ada seorang yang meluruskan kekeliruan Umar tentang mahar wanita, Umar tidak menganggapnya sebagai bentuk merendahkan dirinya.

Islam telah mendahului paham demokrasi dengan menetapkan kaidah-kaidah yang menjadi penopang esensi dan substansi demokrasi. Namun Islam menyerahkan perincian dan penjabarannya kepada ijtihad kaum muslimin sesuai prinsip-prinsip ad-Din dan mashlahat dunia mereka, masa dan tempat, serta perkembangan situasi dan keadaan manusia.

Sebenarnya penggunaan istilah-istilah asing seperti demokrasi untuk mengungkapkan makna-makna Islam bukanlah hal yang kita inginkan. Namun, kita tidak mungkin menutup mata, karena itulah istilah yang populer digunakan manusia. Justru kita harus mengerti maksudnya agar tidak salah paham atau mengartikannya dengan arti yang tidak sesuai dengan kandungannya atau tidak sesuai dengan maksud orang yang mengucapkannya. Dengan demikian, fatwa yang kita jatuhkan pun sehat dan seimbang. Dan kita tidak terjebak, tersibukan dengan kulitnya.

Tidak masalah kalau istilah itu keluar dari luar Islam karena kisaran fatwa bukan pada istilahnya, melainkan esensi dan substansinya. Judi tetaplah judi walau dinamakan SDSB. Khamr tetaplah khamr walau dinamakan jamu. Umar bin Khattab pernah merelakan tidak menggunakan istilah jizyah kepada kaum nashrani dibawah naungan kekuasaannya karena mereka merasa direndahkan dengan istilah itu. Umar menerimanya sambil berkomentar, ”Mereka adalah orang-orang bodoh. Mereka menolak nama (bungkus) tetapi menerima isinya.”


* Artikel di atas merupakan tulisan Ir. Tengku Iwan sebagai tanggapan atas pernyataan sekaligus tudingan Wakil Jubir Resmi Hizbut Tahrir Turki terhadap Pemerintahan Erdogan dan AKP-nya di Turki, yang dipublikasikan oleh web resmi HTI www.hizbut-tahrir.or.id (25/03/08). Sumber tulisan adalah buku IM, Anugrah Allah yang Terdzalimi, Karya Farid Nu’man. Sebuah artikel yang patut untuk di simak.






















Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Minz Meyer