June 29, 2007

Pilgub DKI

Filed under: SIYASAH

SEBAIKNYA PKS DKI BERCERMIN KE ‘NEGERI TETANGGA’

 
"Pengalaman adalah guru yang terbaik". Demikian sebuah ungkapan yang cukup familiar di telinga kita. Siapa pun tidak meragukan makna ungkapan tersebut. Bahkan di dalam Al-Qur’an sendiri banyak ayat yang menyebutkan kisah-kisah umat terdahulu untuk dijadikan ibroh dan renungan bagi orang-orang yang mau berfikir.

Pemilihan Kepala Daerah secara langsung sudah memasuki angka yang tidak sedikit. Di seantero nusantara, pilkada sudah berlangsung tidak kurang dari 260 kali. Angka yang sebetulnya sudah terlalu besar untuk mengulang kesalahan yang menyebabkan kekalahan. Walaupun masalah menang dan kalah dalam siyasah merupakan karunia dan kehendak-Nya yang terbaik untuk partai da’wah ini, namun melakukan upaya yang maksimal adalah sebuah tuntutan dan keharusan. Dan kesalahan terbesar yang terjadi di berbagai daerah adalah ‘tidak berkutik’nya kita terhadap kecurangan-kecurangan yang dilakukan lawan yang biasanya berasal dari calon incumbent atau ‘penguasa’ lama. Terlebih dalam masalah kecurangan administrasi sebagai babak awal kalkulasi potensi suara.

Di samping daerah-daerah lain, Banten sebagai salah satu tetangga DKI, adalah salah satu korban dari adanya praktek-praktek kecurangan dalam Pilkada, 26 November 2006. Kalkulasi kemenangan sebenarnya sudah di ambang mata dengan berbagai upaya dan kerja keras mesin politik serta kader-kader PKS ke tengah-tengah masyarakat. Kejujuran dan penyuburan ruhiyyah menjelang Pilkada juga menjadi missil lain yang menguatkan keyakinan bahwa pasangan Cagub-Cawagub yang diusung PKS akan bisa mengungguli pasangan incumbent atas izin Allah. Namun, hasil akhir berkata lain. Secara ‘tidak’ mengejutkan pasangan incumbent dinyatakan menang dengan iringan berbagai macam catatan ‘keanehan’ yang terjadi di banyak tempat di pelosok-pelosok wilayah Banten.

Paling tidak ada 10 catatan penting yang berhasil dihimpun oleh Biro Thulabi yang secara khusus turun langsung ke lapangan bekerjasama dengan beberapa forum independen dari kalangan mahasiswa, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Terampasnya hak pilih warga. Banyak warga masyarakat yang tidak mendapatkan hak pilihnya pada pilkada Banten padahal pada Pemilu 2004 memiliki hak pilih, secara umum terjadi di daerah kantong-kantong kader dan simpatisan PKS. Tidak tanggung-tanggung, tidak jarang satu keluarga tidak mendapatkan hak pilih secara ‘kolektif’, sementara pada Pemilu dan Pilpres 2004 yang lalu mereka masih berbondong-bondong ke TPS-TPS untuk menyalurkan hak pilihnya.
  2. Munculnya nama pemilih yang tidak dikenal warga. Dalam pemantauan langsung kelapangan secara sampling, di beberapa TPS mencuat laporan warga adanya nama-nama asing yang tidak jelas latar belakang dan keberadaan tinggalnya masuk daftar DPS/DPT. Ada juga pemilih-pemilih fiktif dan dibawah umur yang tau-tau sudah nangkring di DPS-DPT. Permasalahan ini selalu saja terjadi di berbagai tempat, sebagai unsur yang tidak bisa dianggap ketidaksengajaan.
  3. Bahasa ‘Pemutakhiran Data’ sebagai alat propaganda. Sudah lazim pihak KPUD akan mengatakan bahwa DPS dan DPT dikeluarkan berdasarkan pemutakhiran data ketika ada keluhan dari masyarakat yang terampas hak pilihnya gara-gara tidak tercantum pada DPS dan DPT. Umumnya pihak KPUD berkilah bahwa data tersebut berdasarkan data pemilih 2004 dan di’mutakhirkan’ untuk kepentingan Pilkada. Secara umum pihak KPUD pasti meminta agar masyarakat yang merasa tidak terdaftar untuk mendaftar langsung ke PPS atau PPK. Masalahnya, pemutakhiran yang dilakukan justru ditandai dengan banyak munculnya nama-nama baru yang asing pada DPS-DPT dan hilangnya nama-nama pemilih lama padahal merupakan warga asli yang telah menetap lama dan memiliki hak pilih pada pemilu 2004. Apakah memang itu makna pemutakhiran versi KPUD dan Dinas Kependudukan? Sementara DPS maupun DPT ditemukan di banyak tempat kelurahan-kelurahan tidak memasangnya secara terbuka sehingga menyulitkan warga yang hendak melakukan pengecekan.
  4. Mepetnya distribusi undangan dan Kartu Pemilih. Pembagian kartu pemilih di beberapa TPS dilakukan pada detik-detik terakhir sebelum hari pencoblosan, yaitu 9-12 jam sebelum jam 7.00 pagi pada hari pencoblosan, sehingga menyulitkan warga untuk melakukan antisipasi maupun komplain. Beberapa KPPS dengan enteng menjawab "..pasti akan dibagikan". Disamping mengakibatkan sulitnya pengecekan oleh warga yang sadar politik. Tindakan ini juga mengakibatkan banyaknya kartu pemilih yang tidak terdistribusi di masing-masing TPS. Dan jumlah sisa kartu pemilih dibeberapa TPS rata-rata mencapai 30 % dari DPT.
  5. Ditemukan para pengurus RT/RW menjadi kepanjangan tangan calon pasangan incumbent, bahkan diantaranya terang-terangan menjadi koordinator pemasangan dan pendistribusian atribut-atribut kampanye. Ini adalah sisi lain dari munculnya ‘pemutakhiran data’ yang sengaja dibuat keliru. Kita menyayangkan ketidaknetralan dari aparat pemerintah di level RT/RW yang demikian signifikan. Untuk pemutakhiran data, RT/RW tidak melakukan pendataan ulang door to door, terlebih di komunitas pendatang yang tinggal di kontrakan-kontrakan. Carut-marutnya data pemilih sangat terkait erat dengan ketidak-netralan RT/RW, sehingga banyak masyarakat menjadi korban.
  6. Ditemukan hampir di setiap TPS, saksi pasangan incumbent telah memiliki form C-1 sebelum kotak suara di masing-masing TPS dibuka. Bahkan kertas form C-1 yang mereka bawa berupa cetakan asli, sedang form C-1 yang di keluarkan dari kotak suara justru kertas copy-an. Kontradiksi yang sangat aneh. Harusnya form C-1 yang akan menjadi dokumen terkuat para saksi di TPS adalah asli hasil cetakan, bukan fotocopi. Tapi faktanya seluruh team sukses dan saksi calon incumbent di semua TPS sudah memiliki form C-1 asli. Disamping itu, seharusnya form C-1 baru diberikan kepada saksi sesaat setelah kotak suara dibuka di TPS pada saat pembukaan di hari H. Sehingga logikanya, masyarakat atau siapa pun tidak boleh ada yang memiliki form tersebut sebelumnya, apalagi asli. Lantas, apakah ini kelalaian KPUD atau kesengajaan??
  7. Jumlah bandel form berita acara di TPS kurang. Bendel form berita acara di tiap TPS sebagian besar tidak lengkap. Seharusnya, jumlah bendel berita acara minimal yang harus tersedia adalah sejumlah pasangan calon (yang nantinya diterima masing-masing saksi) ditambah satu bendel untuk PPS di kelurahan. Tetapi ditemukan, bahkan hanya ada satu bendel form berita acara yang tersedia, sehingga hal ini sangat menyulitkan dan merepotkan saksi yang harus bolak-balik meng-copy dokumen.
  8. Munculnya black campaign terhadap pasangan usungan PKS saat memasuki masa tenang sebelum hari pencoblosan. Berkarung-karung selebaran gelap sengaja di letakkan dititik-titik keramaian aktivitas masyarakat. Ungkapan fitnah, tuduhan keji, hujatan, dan lain-lain yang intinya mendiskreditkan calon dari PKS adalah menu utama dari selebaran-selebaran tersebut. Biasanya orang-orang suruhan ini menge-drop selebaran yang dikemas dalam karung itu pada saat malam hingga dini hari setelah masuk masa tenang.
  9. Rendahnya tingkat partisipasi masyarakat perkotaan. Tingkat partisipasi masyarakat kota yang diyakini lebih rasional justru sangat rendah, hanya sekitar 40 %. Berbeda jauh dengan masyarakat pedesaan yang mencapai angka sekitar 90 %. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya skenario terselubung pihak-pihak tertentu. Karenanya dapat disinyalir ada unsur kesengajaan penyelenggara untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Apalagi, di daerah yang sulit dijangakau oleh kader PKS tingkat kecurangan dalam angka-angkanya semakin besar. Fakta lain yang terkait masalah partisipasi masyarakat berdasarkan hasil akhir suara tingkat partisipasi masyarakat seluruh Banten hanya sekitar 50 %, maka pasangan yang ditetapkan sebagai pemenang sangat unlegitimate.
  10. Teror, ancaman, dan intimidasi juga semakin melengkapi banyaknya jenis ancaman pilkada yang bersih dan jujur. Praktek money politic pun marak terjadi di berbagai kelurahan, tidak terbatas di pemukiman-pemukiman kumuh. Namun sudah merambah ke perumahan perumahan warga. Bagi-bagi uang terkadang dilakukan di siang bolong. Sayangnya Panwas umumnya tidak tegas dan pura-pura tidak tahu jika yang melakukan adalah calon pasangan incumbent. Panwas lebih suka menuntut pada masyarakat untuk pro-aktif menyampaikan laporan-laporan. Sementara keseriusan follow-up nya juga sangat diragukan.

Selain 10 jenis kecurangan dalam Pilkada di atas tentu tidak menutup kemungkinan masih banyaknya jenis kecurangan-kecurangan lain. Seperti tidak netralnya KPUD menjadi warna tersendiri yang selalu muncul dalam pilkada-pilkada di seluruh nusantara.

Satu hal yang dalam hal ini sangat krusial adalah agar bagaimana ke depan PKS mampu menyiapkan antisipasi dan perangkat untuk menekan dan meng-eliminasi kelemahan administratif di dinas kependudukan yang seringkali di’manfaatkan’ untuk maksud-maksud tertentu oleh pihak penyelenggara pilkada (KPUD) yang tidak netral. Harus ada monitoring intensif jauh-jauh hari, audit secara dini oleh lembaga independen, dan punishment yang tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi masyarakat mendapatkan dan menggunakan hak pilihnya. Tentu tanpa harus lengah dan terus waspada dengan potensi munculnya jenis kecurangan-kecurangan lainnya.

 

HTI fitnah PKS

Filed under: SIYASAH

SYARI’AT ISLAM TANPA TABAYYUN, APAKAH ADA?


Apabila seseorang yang cinta syari’ah dan Islam, maka orang tersebut akan mendahulukan bertabayyun sebelum mengeluarkan berita beraroma fitnah kepada publik. Hal ini terkait dengan artikel yang termuat dalam buletin Al-Islam edisi 356, 23 Mei 2007. Mungkin kasus dana DKP bagi sebagian pihak sudah cukup ‘usang’, namun kebenaran kapanpun harus diungkap agar fitnah menjadi hancur. Buletin Al-Islam, yang merupakan salah satu produk utama HTI, disalah satu paragrafnya menyebutkan sebagai berikut:

"… Bahkan tim sukses pasangan calon terpilih SBY-JK juga mendapatkan aliran dana sebesar Rp225 juta. ICW juga mencatat bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pun mendapatkan dana sejumlah Rp 300 juta…."

Berikut ini saya petikkan sebagian dari tanggapan Presiden PKS yang dilansir www.pk-sejahtera.org (Kamis, 24 Mei 2007 ) terkait dengan tuduhan HTI diatas;

… PK-Sejahtera Online: JAKARTA—Presiden Partai Keadilan Sejahtera Ir H Tifatul Sembiring menegaskan tidak pernah menerima dana bantuan dari Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia(DKP RI). Hal tersebut diungkapkannya menanggapi adanya tudingan beberapa partai politik yang menerima dana non bujeter DKP. "PKS tidak pernah menerima dana DKP," tegas Tifatul di Jakarta, Kamis (24/5).

Mengenai Fachry Hamzah yang disebut-sebut oleh Sekjen Rokhmin menerima dana DKP, mengklarifikasi bahwa yayasannya yang bergerak di bidang riset disumbang oleh Rokhmin karena sering konsultasi dengan Fachry dan memberikan tugas-tugas penyusunan konsep.

Mantan Presiden PKS DR Hidayat Nur Wahid menyatakan tidak ada dana dari DKP masuk ke rekening Bendahara PKS dan hal ini telah diaudit oleh KPU. Sementara Pak Suswono secara pribadi pernah meminjam uang kepada Rokhmin sebesar Rp. 100 juta dan pinjaman itu sudah dilunasi kembali, anehnya catatan sekretaris Rokhmin tidak mencatat pengembalian itu.

Hasil Tim Investigasi yang dibentuk PKS sementara menyimpulkan bahwa beberapa pribadi yang menjadi pengurus yayasan, yang mengelola kelompok tani, nelayan dan mengadakan acara-acara baksos pernah mengajukan proposal (secara perseorangan) yang mungkin diidentifikasi sebagai kader PKS, mereka disumbang Rokhmin. Ada yang menyatakan, waktu disumbang tidak etis menanyakan sumber dana. Catatan sekretaris DKP tidak jelas keakuratannya. Jadi harus ditegaskan dengan gamblang dan dibuktikan di pengadilan kebenarannya…. ”

Berita yang di lansir www.detik.com tanggal 20/05/2007 14:31 WIB dengan judul “PKS Juga Bantah Terima Dana DKP” disebutkan sebagai berikut:

…Secara institusi PKS tidak terlibat,” kata Ketua DPP PKS Bidang Ekuintek Dr. Shohibul Iman usai peringatan Milad Pks di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Minggu (20/5/2007).

Shohibul menjelaskan dana DKP yang diterima oleh kader PKS sifatnya uang bantuan Idul Adha dan bersifat pinjaman. Ketika dipinjam oleh kader PKS, dana itu dicatat oleh pihak DKP. Namun ketika dikembalikan tidak dicatat. Kader PKS tersebut mempunyai bukti kwitansi mengenai pengembalian pinjaman tersebut. …”

Dan berikut ini adalah petikan dari Surat Klarifikasi Fahri Hamzah Ke Badan Kehormatan DPR yang dilansir oleh situs www.fpks-dpr.or.id Kamis, 07/06/2007);

"… Setelah saya pelajari surat dan seluruh berkas yang dilampirkan, termasuk BAP Rokhmin Dahuri yang dibuat KPK, ternyata ICW melakukan kesalahan karena menyebut saya sebagai salah satu dari 5 (lima) anggota DPR-RI penerima dana DKP (sesuai lampiran tanpa nomor halaman). Di sana disebutkan bahwa saya telah menerima dana sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada tanggal 8 Februari 2004 dan 9 Juni 2004. Hal tersebut yang dijadikan dasar bagi ICW untuk melaporkan saya kepada Badan Kehormatan DPR-RI karena dianggap telah melanggar Peraturan Tata Tertib DPR-RI pasal 59 ayat (1) dan Pasal 11 Kode Etik DPR RI.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, saya merasa keberatan dan melakukan klarifikasi sebagai berikut:
1. Saya tidak melanggar Peraturan Tata Tertib DPR-RI dikarenakan pada saat itu saya bukan Anggota DPR-RI. Saya baru menjadi anggota DPR-RI sejak tanggal 23 September 2004 sesuai dengan Keputusan Presiden RI nomor 137/M tahun 2004 dan pelantikan saya dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2004. Jadi jelas telah terjadi kekeliruan yang sangat fatal yang dilakukan oleh ICW terhadap saya.
2. Oleh karena itu, saya mohon agar kiranya Badan Kehormatan segera membuat surat klarifikasi kepada ICW mengenai hal tersebut, guna menjaga kewibawaan institusi DPR RI umumnya dan khususnya saya selaku pihak yang dirugikan. …"

..

Semoga ‘kelompok’ yang selama ini lantang menyuarakan jargon syariah dan khilafah (tentu ini sesuatu yang baik) merasa cukup dengan beberapa kutipan penjelasan ini, dan tidak lagi menjadi harokah yang ikut-ikutan latah menebar fitnah (untuk mendapatkan keuntungan tertentu? mudah-mudahan tidak. Amiin)

Saya tidak sepakat jika Sdr. Muhammad Lazuardi (yang saya hubungi via telp di alamat: Hizbut Tahrir Indonesia Gedung Anakida Lt.7, Jl.Prof.Soepomo No.27 Tebet Jakarta Selatan Telp/Fax: 021-8312111, E-mail: info@hizbut-tahrir.or.id ), jika penulisan artikel bernada ‘tendensius’ itu dikatakan sebagai ‘nasehat’ (jika memang benar adanya). Terus kalo berita itu salah?? Harus dinamakan apa selain dari kata ‘fitnah’?

Apalagi artikel tersebut sudah tersebar melalui masjid-masjid yang didalamnya datang manusia untuk sujud kepada Allah. Apakah saat ini masjid sudah menjadi sarana HTI untuk menebar propaganda dan fitnah? Yang saya yakin pasti akan memunculkan dengki dan mata-rantai fitnah (sekali lagi, mudah-mudahan tidak). Dan lebih parah lagi? Artikel tersebut tidak memenuhi kode etik jurnalistik yang harus mengedepankan ‘klarifikasi’ pihak-pihak yang sangat mungkin dirugikan akibat pemuatan artikel tersebut. Media ‘kafir’ saja paham etika jurnalistik, ee.. harokah yang jargonnya syari’ah dan khilafah ko’ menginjak-injak Islam itu sendiri dengan cara mengesampingkan tabayyun atau klarifikasi. Bukankah tabayyun bagian dari tata nilai dan syari’at Islam?

Pertanyaan besarnya adalah, Apa tanggung jawab HTI kepada kaum muslimin untuk membersihkan fitnah ini dan mengakui kesalahan terhadap apa yang ditulis dalam artikel? Apakah akan diulas kembali dengan mencantumkan permohonan maaf kepada kaum muslimin yang sudah teracuni tulisan dalam buletin Al-Islam tersebut melalui media yang sama? Ditunggu aksi dan nyali HTI untuk berani mengakui kesalahan kepada umat ini.























Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Minz Meyer