Derita Mahasiswa Poltek GT
Hal ini terlihat jelas dengan kasus yang menimpa ratusan mahasiswa Politeknik Gajah Tunggal. Setelah penetapan Drop Out dua mahasiswa terbaiknya, Indar Dwi Basuki dan Untung Kasirin, yang lolos maju sampai Grand Final Kontes Robot Indonesia 2006, di Balairung Universitas Indonesia 3-4 Juni lalu, pihak Direktur Politeknik Gajah Tunggal men-DO massal 137 mahasiswa yang melakukan aksi solidaritas menentang SK DO 2 rekan mahasiswa sebelumnya.
Tidak hanya sampai disitu, managemen pusat Gajah Tunggal Group (PT. Gajah Tunggal) yang menaungi Politeknik Gajah Tunggal, juga memaksa 40-an dosen tetap dan staff kampus untuk mengundurkan diri. Per Awal Juli ini kampus nyaris kosong dan tidak ada aktivitas perkuliahan sedikit pun.
Tindakan premanisme sampai pada keputusan perusahaan yang menyetop uang saku bulanan mahasiswa mulai awal Juli ini. Hal ini sangat disayangkan dan merugikan pihak mahasiswa. Meskipun secara de facto mahasiswa bisa saja dianggap sudah ter-DO massal, mengingat dosen dan staff kampus juga sudah di PHK sehingga tidak mungkin melanjutkan aktivitas perkuliahan lagi dalam waktu dekat. Tetapi secara de jure, pihak institusi Politeknik Gajah Tunggal belum mengeluarkan SK resmi DO massal terhadap mahasiswa.
Artinya adalah, bahwa pihak perusahaan PT. Gajah Tunggal masih berkewajiban membayarkan uang saku bulanan kepada mahasiswa sesuai dengan surat perjanjian yang telah ditandatangani kedua belah pihak diawal para mahasiswa masuk di Politeknik Gajah Tunggal. Tetapi yang terjadi perusahaan menghentikan pembayaran uang saku kepada mahasiswa. Sudah jelas mahasiswa sangat dirugikan.
Bahkan tindakan premanisme juga hampir melibatkan pihak Pemda Kota Tangerang sebagai pemilik Asrama Tinggal Mahasiswa Politeknik Gajah Tunggal. Entah ada desakan dari mana, tiba-tiba awal Juli lalu pihak Pemda Kota Tangerang lewat Dinas yang terkait dengan masalah asrama mengeluarkan peringatan kepada ratusan mahasiswa yang tinggal di Asrama, bahwa batas akhir pembayaran asrama adalah hari Minggu, 9 Juli 2006. Jika tidak mampu bayar maka mahasiswa harus angkat kaki dari asrama. Padahal, pada bulan-bulan sebelumnya pihak pengurus asrama secara kolektif membayarkan biaya sewa tinggal kepada pihak Pemda paling cepat setiap tanggal 10. Untungnya hal itu bisa dikomunikasikan pengurus Asrama dengan pihak Pemda yang akhirnya bisa memahami kesulitan yang sedang dihadapi mahasiswa.
Fakta di atas sudah jelas membuktikan wajah asli dari pihak perusahaan pembuat ban itu. Bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi yang dilakukannya tidaklah murni sebagai bentuk perannya kepada masyarakat untuk membantu negara dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Tetapi lebih kepada kepentingan bisnis yang berorientasi kepada profit. Karena tidak bisa dipungkiri bahwa dengan penyelenggaraan institusi pendidikan ‘gratis’, ada discount pajak yang diterima perusahaan Gajah Tunggal dari pemerintah. Karena dianggap telah melakukan peran sosial yang cukup strategis.
Orientasi profit ini juga terbukti dari perbedaan yang cukup signifikan dalam hal salary lulusan Politeknik Gajah Tunggal jika dibandingkan dengan lulusan Perguruan Tinggi lain yang bekerja di perusahaan Gajah Tunggal Group. Bukan rahasia umum lagi bahwa tingkat salary alumni Politeknik Gajah Tunggal yang bekerja di perusahaan-perusahaan Gajah Tunggal Group lebih kecil jika dibandingkan dengan pekerja yang berasal dari perguruan tinggi lain untuk jenjang latar belakang pendidikan yang sama. Dalam bahasa perusahaan, selisih salary itu merupakan penggantian biaya kuliah selama 3 tahun yang harus dikeluarkan alumni Politeknik Gajah Tunggal. Apalagi besar total biaya yang harus ‘dikembalikan’ cukup besar, berkisar 25 - 30 juta rupiah. Artinya, sesungguhnya mahasiswa Politeknik Gajah Tunggal bukanlah kuliah gratis melainkan membayar setelah bekerja.
Sikap arogansi terlihat dari statemen Ismail, public relations PT. Gajah Tunggal, sebagaimana di muat di koran tempo tanggal 18 Juli 2006, halaman A13. Ismail mengatakan, "Sekolah ini milik intern perusahaan dan semua biaya perkuliahan ditanggung perusahaan. Siapa pun tidak berhak ikut campur kebijakan kami."
Tampak dari statemennya betapa Gajah Tunggal tidak memahami etika dunia pendidikan. Semestinya mereka mengerti bahwa setiap institusi pendidikan yang sudah terdaftar di DIKTI tidak boleh tidak harus tunduk dan patuh pada tata aturan pendidikan tinggi. Disamping itu, setiap institusi ‘bisnis’ yang bersinggungan dengan kepentingan public tidaklah boleh semaunya sendiri membuat aturan main. Harus didasarkan kepada aturan-aturan standar yang berlaku di negeri ini. Maka salah besar jika Ismail sang public relation PT. Gajah Tunggal mengatakan ’siapapun tidak berhak ikut campur kebijakan kami’.
Yang jelas, akibat ulah arogan dan otoriter pihak Gajah Tunggal, ratusan mahasiswa dan ribuan keluarga mahasiswa dirugikan secara materi dan immaterial.







